Lima Pemuda Aceh Ditangkap Di Desa Kandibata, Bawa 30 Kg Ganja Campur Jeruk


Lima pemuda asal Aceh yang membawa dua keranjang berisi 30 kg ganja yang dicampur 1 ton jeruk manis di dalam mobil pick-up Chevrolet BK 8205 DZ ditangkap Sat Narkoba Poltabes di Jln. Amal Luhur, Kec. Medan Helvetia.

Lima pemuda asal Aceh yang membawa dua keranjang berisi 30 kg ganja yang dicampur 1 ton jeruk manis di dalam mobil pick-up Chevrolet BK 8205 DZ ditangkap Sat Narkoba Poltabes di Jln. Amal Luhur, Kec. Medan Helvetia.

Tersangka SA alias Leman, 34, sopir, warga Jln. Kutacane Desa Kandi Bata Kabanjahe, MY, 33, pedagang, warga Desa Keude Blang Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, IM, 28, penarik RBT, warga Jln. Alu Hitam Kec. Pdw Rayeuk Kab. Aceh Timur, Z, 27, sopir, warga Kedai Blang Desa Hikma Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur dan R, 21, kernet, warga Desa Pantau Rayeuk Kec. Banda Alam Kab. Aceh Timur.

Selain menyita dua keranjang berisi 30 kg ganja, polisi juga mengamankan pick-up Chevrolet BL 8205 DZ dan sepeda motor BK 5993 CA yang dipergunakan kelima tersangka.

Kapoltabes Medan Kombes Pol Drs. H. Bambang Sukamto didampingi Kasat Narkoba Kompol Dani Kustoni kepada wartawan Senin (6/8) mengatakan, kelima tersangka ditangkap Minggu (5/8) saat akan menjual ganja di Medan.

Dalam kasus ini lanjut Bambang, kelima tersangka dikenakan tindak pidana permupakatan jahat untuk melakukan memiliki, menyimpan, membawa, menjual narkotika jenis ganja melanggar pasal 83 Subs 81 (1) a Subs 82 (1)a Subs 78 (1)a UURI No.22 tahun 1997 tentang narkoba.

Dijelaskan, Bambang, kelima kawanan ini merupakan sindikat narkoba asal Aceh ditangkap berkat informasi dari warga yang curiga dengan gerak-gerik para tersangka seperti sedang melakukan transaksi.

Polisi begitu menerima laporan segera turun ke lokasi dan menangkap kelima tersangka bersama barang buktinya.

Tersangka SA alias Leman kepada wartawan mengatakan, memperoleh ganja kering tersebut di pinggir jalan umum Kandibata Tanah Karo. Ganja dua keranjang seberat 30 kg itu kemudian disimpannya di dekat titi sungai di sekitar lokasi yang selanjutnya akan dijual dengan perantara MY dan IM ke Medan.

“Untuk mengelabui polisi, sebelum berangkat ke Medan MY membeli jeruk manis 1 ton di Desa Singa, Tanah Karo dengan menggunakan mobil Chevrolet miliknya,” jelas Leman. Setelah itu mobil yang dikemudikan mengangkut dua keranjang ganja yang disimpannya di dekat titi jalan umum Kandibata Tanah Karo.

Dua keranjang berisi ganja itu kemudian ditutupi dengan jeruk manis untuk mengelabui polisi. Setelah itu Z yang menyetir mobil dan R kernet serta IM berangkat menuju ke Medan. “Sedangkan Leman dan MY mengendarai sepeda motor dan berjanji bertemu di Medan di Jln. Amal Luhur,” jelas Leman.

MY dan Leman duluan sampai di Medan dan sudah bertemu dengan calon pembelinya yang tidak lain adalah polisi di Jln. Amal Luhur Medan. Mereka sama-sama menunggu mobil yang dibawa Z. Begitu mobil yang membawa ganja itu sampai, calon pembelinya mengarahkan ke gudang dan pada saat melakukan transaksi mereka ditangkap.